Perizinan


Syarat Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) Baru

  1. Surat permohonan (Kop Surat);
  2. Surat Pernyataan kesanggupan membayar Biaya Hak    Penggunan Frekuensi (bermeterai);
  3. Akta pendirian perusahaan;
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. Gambar konfigurasi jaringan dan peta lokasi;
  6. Isian form A;
  7. Isian form B1 - B5 untuk Fixed Station;
  8. Isian form C1 - C3 untuk Mobile Station;
  9. Brosur (spesifikasi teknis) perangkat radio;
  10. Brosur (spesifikasi teknis) antena;
  11. Sertifikat standarisasi perangkat yang masih berlaku;
  12. IPP Prinsip yang masih berlaku (Untuk Lembaga Penyiaran)
  13. IPP Jartup (Untuk Penyelenggara Jaringan)

Sumber : http://www.postel.go.id