Perizinan adalah simpul utama dari pengaturan
mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan penyiaran,
perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk
memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak
untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan
kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab
secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak
melenceng dari misi pelayanan informasi kepada publik.
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek
persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis (rencana dasar
teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk
jaringan penyiaran), substansi/format siaran (content), permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Sementara itu dari sisi proses dan tahapan,
pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan
diberikan oleh negara setelah memperoleh:
o masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
o rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
o hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
o izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni,
izin sementara dan izin tetap. Sebelum memperoleh izin tetap
penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa
uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan sedangkan untuk lembaga
penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1
(satu) tahun. Perlu dicatat, bahwa izin penyiaran yang sudah diberikan
dilarang dipindahtangankan (diberikan, dijual, atau dialihkan) kepada
pihak lain (badan hukum lain atau perseorangan lain).
Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan
penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu, yakni untuk izin
penyelenggaraan penyiaran radio adalah 5 (lima) tahun dan untuk
penyelenggaraan penyiaran televisi adalah 10 (sepuluh) tahun. Izin ini
bisa diperpanjang melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan
evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian
izin. Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih
berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara jika
sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut:
o Tidak
lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (ini berlaku bagi
lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap, yakni untuk lembaga
penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan
dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran
paling lama 1 tahun);
o Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
o Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
o Dipindahtangankan kepada pihak lain;
o Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
0 Response to "KPI"
Posting Komentar